04 April 2024
MUSDES PENGELOLAAN SAMPAH
BARON Besarnya biaya yang di butuhkan dalam pengelolaan sampah menjadi permasalahan yang sedang di hadapi oleh Pemerintah Desa Baron Kecamatan Magetan. Beban anggaran yang cukup besar yang harus di posting dalam APBDES untuk pengelolaan sampah membuat Pemerintah Desa Baron segera mengambil langkah dengan mengundang seluruh kelembagaan desa untuk memecahkan permasalahan tersebut.
Sunoto, Kepala Desa Baron menuturkan, selama ini, biaya untuk pengelolaan sampah di tanggung sepenuhnya oleh Pemdes Baron, sementara kebanyakan sampah yang di buang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu(TPST) berupa sampah rumah tangga. “Jadi masyarakat juga harus ikut menyelesaikan terkait dengan permasalahan ini,” ujarnya.
Dikatakan Sunoto, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada, baik mulai undang-undang tentang sampah dan Peraturan Bupati tentang pengelolaan sampah, disitu telah dijelaskan bahwa masyarakat sebagai penghasil sampah rumah tangga wajib di kenai retribusi atas pelayanan pengelolaan sampah. ”Jadi dalam Musdes tadi telah di sepakati antara Pemdes Baron dan seluruh kelembagaan desa terkait besaran retribusi sampah yang di kenakan kepada masyarakat. Tadi telah di sepakati retribusi sampah sebesar 50 ribu untuk tiap-tiap RT. Kesepakatan tersebut telah di tuangkan dalam berita acara hasil Musdes dan di tetapkan menjadi Perdes tentang Retribusi Sampah. Hasil penarikan retribusi sampah tersebut akan di gunakan untuk mencukupi kekurangan anggaran pengelolaan sampah Desa Baron,” pungkasnya. (TIM)