PENGELOLAAN SAMPAH SEMAKIN TAK BERMASALAH
BARON Pengelolan sampah di Desa Baron Kecamatan Magetan semakin tertangani dengan baik. Tidak lagi ada komplain dari warga desa Baron maupun dari pihak luar terkait permasalahan penanganan sampah. Terkait kekurangan biaya oprasional dan retribusi sampah yang harus di bayar ke Pemkab Magetan telah tertangani dengan menarik retribusi sampah kepada warga desa Baron sebagai produsen sampah.
“Sebenarnya Pemerintah Desa Baron sudah menganggarkan biaya oprasional yang dibutuhkan untuk pengelolaan sampah sebesar 46 juta. Angka tersebut sebenarnya sudah cukup besar, tetapi hanya cukup untuk biaya oprasional pengambilan sampah dari TPS (Tempat Pembuangan Sampah) sementara yang berada di 4 RW sedesa Baron dan biaya oprasional pemilahan sampah di Tempat Pemilahan Sampah Terpadu (TPST). Sementara itu, biaya oprasional pembuangan sampah yang sudah berupa residu ke Tempat Pembuangan Akhir(TPA) di Milangasri dan retribusi sampah yang dipunngut oleh Pemkab Magetan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum teranggarkan. Sehingga beberapa waktu lalu, Pemerintah Desa Baron menggelar Musdes Pengelolaan Sampah yang di hadiri oleh Pemdes Baron, BPD Desa Baron, dan Ketua RT serta Ketua RW sedesa Baron. Dalam Musdes tersebut disepakati tentang adanya retribusi atau iuran sampah di masing-masing RT kurang lebih sebesar 50 ribu rupiah. Dana tersebut digunakan untuk oprasional pembuangan sampah dari TPST ke TPA dan untuk membayar retribusi sampah ke Pemkab Magetan,” terang Sunoto, Kepala Desa Baron. (TIM)
Caption Photo : Supriyono dan Edi, Pokmas Pengelola Sampah Desa Baron sedang memisahkan sampah yang bernilai ekonomi dan residu di TPST untuk kemudian dibuang ke TPA.