15 Juni 2020
PERDES MAKAM, LANGKAH PEMDES BARON UNTUK PENATAAN AREAL MAKAM YANG MAKIN PENUH
BARON Langkah Pemerintah Desa Baron untuk membuat regulasi atau produk hukum berupa Peraturan Desa tentang Pengelolaan Makam Desa merupakan langkah strategis untuk mengatur pengelolaan areal makam desa yang saat ini sudah tampak semakin penuh.
“Tujuan utama dengan dibuatnya Perdes Makam ini adalah untuk mengatur pengelolaan makam desa yang saat ini sudah makin penuh. Kalau tidak sekarang, kapan lagi, sementara areal makam saat ini sudah makin penuh. Perdes Makam ini sifatnya mendesak untuk segera kita buat agar ada pedoman terkait penggunaan makam desa,” terang Sunoto, Kepala Desa Baron Magetan.
Dijelaskannya, pembuatan Perdes Makam sudah melalui proses yang panjang. Pemerintah Desa Baron membuat draft atau rancangan Perdes Makam, kemudian draft tersebut dilakukan pembahasan dengan Badan Permusyawaratan Desa(BPD), lalu BPD dan Pemerintah Desa Baron melakukan uji publik untuk meminta masukan dari masyarakat melalui kelembagaan desa, dengan melakukan Musyawarah Dusun(Musdus) di masing-masing RW. Beberapa masukan dari masyarakat melalui RT-RW diakomodir dan dimasukkan kedalam draft Perdem Makam sebagai penyempunaan dari produk hukum tersebut. Kemudian draft Perdes Makam dinaikkan ke Camat untuk mendapatkan evaluasi dan rekomendasi sebagai dasar penetapan Perdes Makan dan Perdes Pungutan Pelayanan Pemakaman.
Pada saat evaluasi Perdes Makam dan Perdes Pungutan Pelayanan Pemakaman, Camat Magetan menghadirkan Dinas terkait untuk mendapatkan masukan terkait dengan produk hukum tersebut, karena Perdes Makam merupakan hal yang baru di Kecamatan Magetan. Dinas yang ikut hadir dalam evaluasi Perdes Makam diantaranya Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Permukiman, dan Bagian Hukum Setdakab Magetan. (TIM)