SOSIALISASI PTSL
BARON Setelah mendapatkan kepastian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Magetan bahwa Desa Baron Kecamatan Magetan mendapatkan quota Program Pensertifikatan Tanah Sistemik Lengkap (PTSL), Pemerintah Desa Baron segera memfasilitasi pembentukan Pokmas Panitia PTSL dengan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Sosialisasi PTSL, Kamis, 6 Juni 2024 di Balai Desa Baron.
“Setelah kami mengikuti sosialisasi PTSL di Kantor BPN Magetan bahwa Desa Baron masuk dalam gelombang kedua Program PTSL tahun 2024 ini, Pemerintah Desa Baron segera melaksanakan Musdes untuk sosialisasi PTSL yang di ikuti oleh seluruh warga desa Baron sebagai pemohon PTSL. Di dalam Musdes tersebut, di sepakati pembentukan Pokmas Pelaksana PTSL dan penyepakatan biaya PTSL antara Pokmas dan warga pemohon PTSL. Jadi terkait biaya PTSL sepenuhnya merupakan kesepakatan antara Pokmas PTSL dengan warga pemohon PTSL,” terang Sunoto, Kepala Desa Baron.
Sementara itu, pasca usai Musdes Sosialisasi PTSL, Pokmas PTSL segera melakukan tahapan sosialisasi pra pemberkasan kepada seluruh warga pemohon PTSL. Widodo, Ketua Pokmas PTSL menyampaikan beberapa persyaratan yang harus segera di penuhi oleh pemohon PTSL, diantaranya adalah KTP dan KK pemohon sertifikat, SPPT tahun 2024, dan alas hak atas perolehan tanah yang dimohonkan sertifikat. Setelah semua berkas persyaratan terpenuhi, selanjutnya pihak BPN Magetan melakukan pengukuran obyek tanah yang dimohonkan sertifikat. (TIM)
Caption Photo : Sekitar 300 orang warga desa Baron sebagai pemohon sertifikat tanah massal mengikuti sosialisasi PTSL di Balai Desa Baron, di hadiri oleh petugas dari BPN Magetan.