WEB LAMA
09 Januari 2020

MUTASI DAN PROMOSI JABATAN PERANGKAT DESA BARON

BARON Gerbong mutasi Perangkat Desa Baron mulai bergerak. Beberapa posisi jabatan Perangkat Desa Baron dilakukan pergeseran. Hal itu dilakukan sebagai upaya penyegaran kembali internal Pemerintah Desa Baron yang sudah beberapa tahun terakhir tidak dilakukan rotasi atau pergeseran posisi jabatan Perangkat Desa.

Kamis, 9 Januari 2020, bertempat di Balai Desa Baron, Kepala Desa Baron, Sunoto, melantik Perangkat Desa Baron yang di mutasi maupun yang mendapatkan promosi kenaikan jabatan. Sebanyak 5 orang Perangkat Desa Baron di geser dari jabatan lama dan menempati posisi baru. 5 orang Perangkat Desa Baron yang di pindah ke posisi jabatan baru diantara adalah Karis Triono, Aprillia Dewi Saputri, Novita Panca Andriyani, Martin Fitri Raharjo, dan Joni Siswanto.

Karis Triono yang sebelumnya sebagai Kasi Pemerintahan menduduki posisi jabatan baru sebagai Kasi Kesejahteraan. Jabatan Kasi Kesejahteraan sebelumnya kosong karena Sunoto sebagai Kasi Kesejahteraan yang lama terpilih menjadi Kepala Desa Baron Periode 2019-2025. Kemudian Aprillia Dewi Saputri menempati posisi sebagai Kasi Pemerintahan yang kosong setelah Karis Triono digeser menjadi Kasi Kesejahteraan. Lalu, Novita Panca Andriyani mengisi posisi Kaur Keuangan yang kosong setelah Aprillia Dewi Saputri di geser menjadi Kasi Pemerintahan.

Sementara itu, ada 2 orang Perangkat Desa yang mendapatkan promosi kenaikan jabatan. Martin Fitri Raharjo, yang sebelumnya sebagai Staf Kasi Pelayanan menempati posisi jabatan baru sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum, dan Joni Siswanto yang sebelumnya Staf Kasi Kesejahteraan menempati posisi jabatan baru sebagai Kamituwo RW 2.

Sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja(SOTK) Pemerintah Desa pasal 11 ayat 1,  Susunan organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya. Sementara, Desa Baron masuk klasifikasi sebagai Desa Swakarya, yang dapat memiliki 3 Kaur dan 3 Kasi. Dengan demikian, jumlah personel Perangkat Desa Baron sudah tepat sesuai jumlah posisi jabatan yang ada sesuai klasifikasi desa swakarya, yaitu 3 Kaur, 3 Kasi, dan 3 Kamituwo.   

Kepala Desa Baron, Sunoto dalam sambutannya pada acara pelantikan mutasi dan promosi Perangkat Desa Baron mengatakan, bahwa perubahan itu adalah hal yang wajar, demikian juga posisi jabatan Perangkat Desa. “Mutasi ini kita lakukan semata-mata hanya untuk menjaga kekompakan tim sehingga harapannya bisa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Eko Muryanto, Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan menegaskan bahwa mutasi Perangkat Desa hanya bisa dilakukan jika posisi jabatan yang dituju dalam kondisi kosong. “sesuai aturan perundang-undangan, Pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong bisa dilakukan dengan 2 mekanisme,yakni mutasi jabatan Perangkat Desa dan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa. Jadi syarat utama dilakukan mutasi adalah jabatannya kosong,” tegas Eko Muryanto. (TIM)

 

Ket Photo : Pengambilan sumpah janji Perangkat Desa yang dimutasi dan mendapatkan promosi jabatan baru.

Ket Photo : Penyerahan SK Kepala Desa tentang Mutasi Perangkat Desa Baron.

Ket Photo : Eko Muryanto, Kepala Dinas PMD Kab Magetan, dan Forkopimca Kec Magetan( atau yang mewakili)

Ket Photo : Kepala Desa Baron, Perangkat Desa, dan Dharma wanita 

Ket Photo : Pemerintah Desa Baron dan BPD

ENDIK EFFENDI (KAMITUWO III)    JONI SISWANTO (KAMITUWO II)    SURATNO (KEPALA SEKSI PELAYANAN)    NANANG ARI PURNOMO (SEKRETARIS DESA)    PUJI SUWITO (KAMITUWO I)    WIDARJI WIDHI WIDAYAT (KAUR PERENCANAAN)    SUNOTO (KEPALA DESA)    APRILLIA DEWI SAPUTRI (KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN)    KARIS TRIONO (KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN)    NOVITA PANCA ANDRIYANI (KAUR KEUANGAN)    MARTIN FITRI RAHARJO (KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM)