30 November 2020
PAW ANGGOTA BPD DESA BARON
BARON Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Baron dari keterwakilan wilayah RW 2, Karja, disoal oleh masyarakat di lingkungan RW 2. Pasalnya, yang bersangkutan jarang aktif hadir di pertemuan-pertemuan warga maupun rapat di tingkat desa. Padahal BPD merupakan wakil dari masyarakat untuk menyampaikan uneg-uneg ataupun usulan dari warga kepada Pemerintah Desa terkait berbagai hal. Tokoh masyarakat RW 2 mengadukan permasalahan tersebut kepada Kepala Desa Baron.
“Kami mewakili masyarakat RW 2 meminta agar yang bersangkutan segera diganti, karena beberapa kali pertemuan warga tidak pernah bisa hadir,” ujar Sumaryana, Ketua RW 2 Desa Baron pada saat rapat dengan Kepala Desa Baron di Kantor Desa Baron yang di hadiri oleh seluruh ketua RT di RW 2, BPD keterwakilan wilayah RW 2, anggota LPM dari wilayah RW 2, dan Perangkat Desa Baron dari wilayah RW 2 atau pamong blok(Kamituwo), Sekretaris Desa, dan Kepala Desa Baron.
Sunoto, Kepala Desa Baron mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian, Peresmian dan Pemberhentian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa, bahwa Pergatian Antar Waktu atau PAW anggota BPD bisa dilaksanakan jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau berhalangan tetap. “Untuk bisa menindaklanjuti permintaan warga, yang bersangkutan harus mengundurkan diri secara tertulis jika memang berhalangan ataupun tidak bisa aktif sebagai anggota BPD, baru kemudian Pemerintah Desa bisa mengajukan peresmian atau Pergantian Antar Waktu kepada Bupati Magetan,” terang Sunoto.
Karja, anggota BPD keterwakilan wilayah RW 2 saat dikonfirmasi pada saat rapat koordinasi antara Pemerintah Desa dengan BPD Desa Baron di sekretariat BPD mengatakan bahwa dirinya siap mengundurkan diri karena memang terkendala jam kerja sehingga sering kali tidak bisa hadir dalam pertemuan warga maupun rapat-rapat di desa. “Saya siap mengundurkan diri karena memang terikat jam kerja di tempat saya bekerja,” ujar Karja kepada seluruh peserta rapat.
Dengan adanya pengunduran diri Karja, otomatis yang berhak menggantikan posisi sebagai anggota BPD keterwakilan wilayah RW 2 adalah Agus yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Karja, tetapi Agus pun tidak berkenan dan yang bersangkutan membuat surat pengunduran diri sehingga yang menggantikan Karja yang memperoleh suara terbanyak ketiga yaitu Suyanta yang sebelumnya menjadi Ketua RT 1 RW 2 Desa Baron. (TIM)
Ket Photo : Karja, mengatakan siap mengundurkan diri dari keanggotaan BPD karena terkendala jam kerja.