02 Februari 2021
SOSIALISASI PERDES MAKAM DAN PUNGUTAN PELAYANAN PEMAKAMAN
BARON Makin sempitnya areal makam Desa Baron menuntut Pemerintah Desa Baron untuk segera menerbitkan peraturan desa tentang pengelolaan makam desa. Hal itu dilakukan karena untuk merubah fungsi lahan pertanian menjadi areal makam membutuhkan proses perijinan yang tidak gampang.
“Areal makam desa makin sempit, sementara untuk memperluas areal makam harus mengurus perijinan sampek ke tingkat propinsi, satu-satunya alternatif solusi yang bisa dilakukan ya efisiensi areal makam yang ada dengan membuat aturan tentang pengelolaan makam,” terang Sunoto, Kepala Desa Baron.
Disampaikannya, saat ini Desa Baron telah memiliki Peraturan Desa Baron tentang Pedoman Pengelolaan Pemakaman Peraturan Desa tentang Pungutan Pelayanan Pemakaman. Perdes ini mengatur tentang tatacara pemakaman dan pungutan bagi pelayanan pemakaman.
“Kami melarang warga untuk membangun cungkup ataupun tembok makam agar tidak memakan tempat di areal pemakaman. Sementara, cungkup yang sudah ada yang sudah mulai rusak akan kita lakukan pembongkaran secara bertahap, tentunya dengan memberikan pemberitahuan kepada ahli warisnya. Hal ini dilakukan untuk efisiensi penggunaan areal makam,” ujar Sunoto.
Masih menurut Sunoto, bagi warga non penduduk Baron yang di makamkan di pemakaman desa Baron akan dikenai pungutan sebesar 1,5 juta. Sementara, bagi ahli waris yang akan melakukan pembangunan tetenger makam di kenakan pungutan sebesar 100 ribu. “Untuk penduduk desa Baron sendiri, yang dibuktikan dengan KTP, tidak di kenai pungutan, tapi bagi warga luar desa Baron kita kenakan pungutan sebesar 1,5juta dan untuk pembangunan tetenger makam di kenai pungutan 100 ribu. Anggaran itu diterima oleh Pemerintah Desa yang kemudian langsung diberikan kepada pengurus Rukun Kematian (RUKEM) untuk kegiatan pemeliharaan makam. Jadi, sepenuhnya anggaran pungutan pelayanan pemakaman dari masyarakat untuk masyarakat yang di kelola oleh masyarakat sendiri melalui Rukun Kematian,” lanjutnya. (TIM)
Ket Photo : Sosialisa Perdes Pengelolaan Pemakaman dan Perdes Pungutan Pelayanan Pemakaman di Lumbungan, diikuti oleh tokoh masyarakat RW 2 dan RW 3 Desa Baron.