WEB LAMA
28 Maret 2022

APBDES DESA BARON TAHUN ANGGARAN 2021 TERSERAP 96 PERSEN

BARON Sesuai amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa Pemerintah Desa wajib menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) kepada bupati melalui camat dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Baron paling lambat akhir bulan maret tahun 2022. Dari dokumen LPPD yang telah disusun oleh Pemerintah Desa Baron diketahui bahwa pendapatan yang diproyeksikan diterima oleh pemerintah desa Baron tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.334.317.459,66;, sementara realisasinya sebesar Rp. 1.331.493.305,08;. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Desa(PAD) sebesar Rp. 80.186.320;, transfer dari pemerintah pusat berupa Dana Desa sebesar Rp. 726.869.000;, dan pendapatan transfer dari pemerintah kabupaten Magetan berupa Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 430.912.100; dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar Rp. 37.453.000;. Sedangkan, realisasi dari pendapatan sebesar Rp. 1.331.493.305,08, berkurang dari jumlah pendapatan yang di proyeksikan sebesar Rp. 2.824.154,58;.Berkurangnya pendapatan tersebut dari Pendapatan Asli Desa (PAD) sewa balai desa untuk kegiatan olahraga badminton yang tahun sebelumnya di tarik retribusi sewa gedung, tetapi pada tahun 2021 tidak ada penarikan retribusi sewa gedung balai desa untuk kegiatan olahraga badminton warga desa Baron. Sementara itu, belanja APBDES tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.349.412.600,83;, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp. 1.293.133.500;, sehingga terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp. 56.279.100,83;. Angka Silpa yang cukup besar ini diperoleh dari efisiensi pelaksanaan kegiatan fisik di bidang pembangunan desa, bidang pemerintahan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan, maupun bidang penanggulangan bencana. Penyumbang angka terbesar Silpa diperoleh dari bidang penanggulangan bencana untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp. 35.454.900;. “Silpa sebesar 50 jutaan ini masuk menjadi penerimaan pembiayaan pada APBDES tahun 2022, direalisasikan atau digunakan untuk kegiatan lanjutan seperti penanganan Covid-19 maupun kegiatan lainnya,” ujar Sunoto, Kepala Desa Baron, saat musyarawah pembahasan Laporan Pertanggung-jawaban Realisasi APBDES tahun 2021 dengan BPD Desa Baron. (TIM) Ket Photo : Musyawarah pembahasan LPPD dan LKPPD antara Pemerintah Desa Baron bersama dengan BPD, yang juga di hadiri oleh Pendamping Desa (PD) Kec. Magetan.   Ket Photo : Penyerahan dokumen LKPPD dari pemerintah desa Baron oleh Kepala Desa Baron kepada Ketua BPD desa Baron.
ENDIK EFFENDI (KAMITUWO III)    JONI SISWANTO (KAMITUWO II)    SURATNO (KEPALA SEKSI PELAYANAN)    NANANG ARI PURNOMO (SEKRETARIS DESA)    PUJI SUWITO (KAMITUWO I)    WIDARJI WIDHI WIDAYAT (KAUR PERENCANAAN)    SUNOTO (KEPALA DESA)    APRILLIA DEWI SAPUTRI (KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN)    KARIS TRIONO (KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN)    NOVITA PANCA ANDRIYANI (KAUR KEUANGAN)    MARTIN FITRI RAHARJO (KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM)