RELOKASI TEMPAT PEMILAHAN SAMPAH TERPADU (TPST) DI TENGAH PERMUKIMAN WARGA KE SAWAH BLOK BENGKOK MENJADI USULAN PRIORITAS DALAM MUSRENBANGDES 2025
BARON Kondisi TPST di Dusun Jetis Desa Baron yang saat ini sudah tampak menggunung menimbulkan keresahan warga sekitar lokasi, khususnya warga Dusun Kwagean yang beberapa kali komplain ke Pemerintah Desa Baron permasalahan bau yang tak sedap dari TPST.
Gudang yang hanya berukuran 8m x 12m itu tak cukup untuk menampung sementara sampah rumah tangga warga Desa Baron. Sampah yang boleh di buang ke TPA hanya diperbolehkan berupa residu, sehingga sampah dari warga harus dipilah dulu, yang bernilai ekonomis di jual, dan yang berupa residu di buang ke TPA Milangasri. Permasalahan ini harus segera bias diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah social masyarakat Desa Baron. Usulan relokasi TPST menjadi kebutuhan mendesak dan harus bisa segera terealisasi agar permasalahan ini segera tertangani. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes tahun 2025 menyepakati relokasi TPST ke tanah sawah blok bengkok menjadi kegiatan prioritas yang akan di usulkan dalam Musrenbang tingkat kecamatan.
“Sampah di Desa Baron sudah menjadi permasalahan social dan harus bisa tertangani, semua pihak harus turut serta menangani permasalahan sampah ini. Warga masyarakat Desa Baron harus telah memilah sampah organic dan anorganik dalam 2 karung plastic saat membuang sampah ke TPS di masing-masing RW, Pemerintah Desa Baron sudah menganggarkan oprasional pengambilan sampah dalam APBDES tiap tahun, Pemerintah Kabupaten harus memberikan bantuan anggaran untuk relokasi TPST karena saat ini memang berada ditengah permukiman dan kondisinya memang sudah overload,” terang Sunoto, Kades Baron.
Kalau memang tidak bisa diakomodir melalui program regular Musrenbang, kami akan mencoba untuk mencari jalan lain agar relokasi TPST ini bisa segera bisa terlaksana, kami juga mencoba untuk melalui jalur Pokok Pikiran anggota dewan atau Pokkir,” lanjut Sunoto. (Tim)