02 Februari 2021
USULAN PEMBANGUNAN SUMUR BOR DITOLAK DINAS PUPR
BARON Meski mendesak untuk segera dilaksanakan pembangunan sumur bor di areal sawah di desa Baron Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan, usulan prioritas yang disepakati Musrenbangdes desa Baron yang disampaikan oleh tim delegasi desa Baron dalam Musrenbang tingkat Kecamatan, di aula gedung pertemuan Kecamatan magetan, Selasa, 2 februari 2021.
Meski usulan kegiatan prioritas secara rinci disampaikan oleh tim delagasi Desa Baron dalam Musrenbangcam tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Magetan berpendapat bahwa kegiatan yang diusulkan oleh Desa Baron merupakan kegiatan pembangunan sumur air dalam yang menyerap anggaran cukup besar, yakni sekitar 1 milyar, sehingga belum mampu untuk di anggarkan melalui APBD II Kabupaten Magetan untuk tahun anggaran 2022.
“Sumur bor yang di usulkan oleh Desa Baron diperkirakan kedalamannya lebih dari 100 meter, sehingga masuk klasifikasi sumur air dalam. Pembangunan sumur air dalam biasanya membutuhkan anggaran yang cukup besar, kurang lebih 1 milyar. Kami menyarankan agar pengurus HIPPA Desa Baron atau Pemerintah Desa Baron mengajukan bantuan ke Pemerintah Pusat untuk kegiatan tersebut,” ujar perwakilan dari Dinas PUPR Kabupaten Magetan yang mengikuti Musrenbangcam Kecamatan Magetan.
Sunoto, Kepala Desa Baron sangat menyayangkan tanggapan dari Dinas PUPR terkait dengan penolakan usulan dari Desa Baron.
“Beberapa tahun terakhir ini, warga kami mengalami gagal panen akibat kekurangan pasokan air irigasi. Permasalahan ini harus segera ditangani karena mayoritas warga kami sebagai petani. Kami akan segera mencari solusi lain agar kegiatan pembangunan sumur bor ini segera bisa realisasi, langkah yang akan kami ambil kemungkinan kami akan meminta bantuan Pokkir dari anggota dewan agar harapan warga kami untuk bisa segera memiliki sumur bor bisa segera terwujud,” pungkas Sunoto. (TIM)
Ket Photo : Meski telah disampaikan secara rinci bahwa pembangunan sumur bor di areal pertanian Desa Baron mendesak untuk segera dilaksanakan karena beberapa tahun terakhir mengalami gagal panen akibat kekurangan pasokan air irigasi, Dinas PUPR menolak usulan tersebut dengan alasan sumur air dalam membutuhkan anggaran besar dan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.