WEB LAMA
31 Desember 2020

DIKLAT APARATUR PEMERINTAH DESA DAN KELEMBAGAAN DESA BARON

BARON Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa dan kelembagaan desa Baron Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan, Pemerintah Desa Baron mengadakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa Baron. Kegiatan diklat tersebut sangat diperlukan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah desa dan kelembagaan desa Baron tentang aturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa yang sangat dinamis, hampir setiap tahun ada produk hukum baru yang harus di pahami dan dilaksanakan oleh setiap desa yang mengelola anggaran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. “Salah satu contoh misalnya Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas penggunaan Dana Desa atau DD yang setiap tahun ada perubahan, ini harus disampaikan kepada masyarakat melalui pemerintah desa maupun kelembagaan desa yang ada, sehingga di dalam pengelolaan keuangan desa bisa sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” ujar Sunoto, Kepala Desa Baron. Dijelaskannya, Diklat peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan kelembagaan desa Baron mengundang pemateri yang berkompeten dan memahami tentang tata kelola keuangan desa, yaitu narasumber atau pemateri dari Dinas Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan. (Kami memang sengaja mengundang pemateri dari Kejari Magetan agar seluruh Perangkat Desa sebagai pengelola atau pelaksana kegiatan memahami tentang tata kelola keuangan desa yang baik dan benar serta akibat sangsi hukum apabila tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan yang ada,” lanjut Sunoto. Gabriel, Kasi Datun Kejari Magetan dalam materinya menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan desa harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa, misalnya Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan di Desa. “Misalnya kegiatan pembangunan fisik, harga material yang digunakan harus riil cost atau harga pasar karena pekerjaan dilaksanakan secara swakelola, hal itu harus dituangkan dalam dokumen perencanaan yang lengkap dan benar, seperti misalnya dokumen HPS,” terang Gabriel. Sementara itu, Gunendar, Kabag Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Magetan menjelaskan tentang tugas dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur Pemerintahan Desa. Dijelaskannya, BPD mempunyai kewenangan dan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. “Perlu dipahami bahwa fungsi Pengawasan itu beda dengan fungsi Pemeriksaan, BPD itu hanya sebatas mengawasi apakah seluruh kegiatan yang sudah disepakati dan dituangkan dalam Perdes RKPDes maupun Perdes APBDes sudah dilaksanakan semua atau belum, hanya sebatas itu saja, kalau memeriksa detil pelaksanaan kegiatan itu menjadi kewenangan PPIP atau Pejabat Pemerintah Internal Pemerintah yaitu Inspektorat, BPK, maupun BPKP,” tandasnya. (TIM)
ENDIK EFFENDI (KAMITUWO III)    JONI SISWANTO (KAMITUWO II)    SURATNO (KEPALA SEKSI PELAYANAN)    NANANG ARI PURNOMO (SEKRETARIS DESA)    PUJI SUWITO (KAMITUWO I)    WIDARJI WIDHI WIDAYAT (KAUR PERENCANAAN)    SUNOTO (KEPALA DESA)    APRILLIA DEWI SAPUTRI (KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN)    KARIS TRIONO (KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN)    NOVITA PANCA ANDRIYANI (KAUR KEUANGAN)    MARTIN FITRI RAHARJO (KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM)