25 Agustus 2022
BINTEK PENYUSUNAN RKPDES DAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2023
BARON Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, SIP, M.Si mengingatkan kepada seluruh desa dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) tahun anggaran 2023 harus sesuai dengan pedoman peraturan perundang-undangan yang ada.
Tahap pertama penyusunan RKPDES adalah pembentukan tim penyusun RKPDES. Sesuai dengan Permendes Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pasal 36 ayat 2 huruf b, ketua tim penyusun RKPDES dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian.
Tahapan selanjutnya adalah pencermatan pagu indikatif desa dan program kegiatan yang masuk ke desa. Program kegiatan yang masuk ke desa bisa berupa pokok pikiran(Pokkir) anggota dewan ataupun kegiatan pembangunan melalui usulan Musrenbang.
Kemudian juga perlu dilakukan pencermatan dokumen RPJMDES. Penyusunan rancangan RKPDES berdasarkan usulan kegiatan yang menjadi prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 harus masuk di dalam dokumen RPJMDES.
Setelah tersusun dokumen rancangan RKPDES, perlu dilakukan evaluasi oleh tim kecamatan, evaluasi tentang kesesuaian dengan dokumen RPJMDES, dan kesesuaian dengan peraturan yang mengatur tentang penggunaan anggaran Dana Desa(DD). “Tim verifikasi dan tim penyusun RKPDES sebaiknya dijadikan satu saja, evaluasi diserahkan kepada tim kecamatan,” ujar Eko Muryanto. (TIM)