27 Juli 2022
PENINGKATAN KINERJA DAN SOLIDITAS TIM KERJA PEMERINTAH DESA BARON
BARON Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kecamatan Magetan mengingatkan akan pentingnya untuk meningkatkan kinerja dan soliditas tim kerja Pemerintah Desa Baron. Hal itu disampaikan oleh Camat Magetan, Tri Atmadi, S.Sos, saat melakukan Monev di Desa Baron, Rabu(27/07/2022).
“Perangkat desa harus memahami tupoksinya masing-masing. Jika ada permasalahan di internal Pemerintah Desa harus bisa segera diselesaikan agar kinerja Pemerintah Desa Baron bisa berjalan secara optimal dan tidak timpang,” ujar Tri Atmadi dalam arahannya di ruang kerja Kepala Desa Baron.
Tata kerja pemerintah desa telah di atur dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 90 Tahun 2016 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Disana, masing-masing tugas unsur pemerintah desa, mulai kepala desa, sekretaris desa, Kaur, Kasie, dan Kamituwo sudah jelas diterangkan dalam Perbup tersebut. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Kepala Urusan (Kaur) berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Kepala Urusan mempunyai fungsi:
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanaan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan Desa lainnya; dan
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengkoordinasian urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Kepala Seksi mempunyai fungsi :
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi pelaksanaan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan, pengelolaan Profil Desa dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;
Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, karang taruna dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa; dan
Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi pelaksanaan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, ketenagakerjaan dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Kamituwo berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan. Kamituwo bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya. Kamituwo mempunyai fungsi:
pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
Sementara itu, tata kerja atau sistem kerja atau pola kerja pemerintah desa dapat dijelaskan sebagai berikut:
Kepala Desa memberikan perintah, pengarahan, bimbingan dan/atau petunjuk baik secara tertulis maupun lisan, penghargaan dan sanksi kepada Perangkat Desa; dan
Perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa atas pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Kepala Desa
Tata kerja Sekretaris Desa dengan Kepala Urusan(Kaur) adalah sebagai berikut:
Sekretaris Desa memberikan perintah, pengarahan, bimbingan dan petunjuk baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepala Urusan; dan
Kepala Urusan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.
Tata kerja Sekretaris Desa dengan Kepala Seksi adalah sebagai berikut:
Sekretaris Desa mengoordinasikan secara teknis dan operasional kegiatan masing-masing Kepala Seksi;
Kepala Seksi dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berkoordinasi dengan Sekretaris Desa; dan
Kepala Seksi bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
Tata kerja Sekretaris Desa dengan Kamituwo adalah sebagai berikut:
Sekretaris Desa mengoordinasikan secara teknis dan operasional kegiatan Kamituwo;
Kamituwo dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berkoordinasi dengan Sekretaris Desa; dan
Kamituwo secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa. (TIM)