24 September 2021
EVALUASI RKPDES TAHUN 2022
BARON Setelah disepakati kegiatan prioritas yang diusulkan oleh warga Desa Baron melalui rapat Pra Musdes RKPDES oleh Pemerintah Desa Baron dan BPD Desa Baron, selanjutnya draft rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKPDES Desa Baron tahun 2022 di ajukan kepada Camat Magetan untuk dilakukan evaluasi oleh tim evaluasi kecamatan. Tim terdiri dari Camat Magetan, Sekcam Magetan, Kasi PMD Kecamatan Magetan, dan Pendamping Desa.
Tri Admadi, Camat Magetan mengatakan, evaluasi RKPDES ini dilakukan untuk melihat kesesuaian kegiatan yang telah disepakati oleh Pemerintah Desa Baron dan BPD Desa Baron dengan aturan perundang-undangan, seperti Permendes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 190 tahun 2021, dan Perpres Nomor 104 tahun 2021. “Penggunaan Dana Desa harus sesuai peruntukkannya seperti yang telah diatur dalam Permendes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,” ujar Tri Admadi.
Kegiatan yang menjadi prioritas dan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Baron tahun 2022 di cermati satu per satu, apakah telah sesuai peraturan yang ada. Hasilnya, seluruh usulan kegiatan bisa dilaksanakan dan Camat Magetan mengeluarkan surat rekomendasi sebagai dasar penetapan rancangan Perdes RKPDES untuk ditetapkan menjadi Perdes RKPDES Desa Baron tahun 2022 yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa(Musdes) Penetapan RKPDES Desa Baron Tahun 2022.
(Tim)