WEB LAMA
04 Juli 2021

SOSIALISASI PPKM DARURAT : PEMBERLAKUAN JAM MALAM DAN PEMADAMAN LAMPU PJU

BARON Meningkatnya korban pandemi Corona Virus Desease 2019(Covid19) memaksa pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan baru, yakni pemberlakukan PPKM Darurat yang berlaku mulai tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Lalu Bupati Magetan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Magetan Nomor 12 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Kabupaten Magetan. Dalam masa PPKM Darurat, Warga yang akan melaksanakan acara hajatan pernikahan wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan menerapkan Protokol Kesehatan (Form disiapkan Pemdes Baron). Untuk kegiatan hajatan maksimal 30 orang dan tidak boleh menerapkan makan di tempat, harus kotakan dan dibawa pulang. Warung hanya melayani take away(bungkus) dan dibolehkan buka sampai pukul 20:00WIB dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat. Dalam masa PPKM Darurat juga Mewajibkan pendatang dari luar daerah untuk menunjukkan Surat Keterangan Bebas COVID19 atau menunjukkan hasil tes Antibody/antigen/TCM/PCR yang masih berlaku (maksimal 2hari) kepada aparat/Satgas Desa apabila bertamu dan/atau menginap dan bukan penduduk ber-KTP Magetan. Warga masyarakat di himbau untuk melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan rumahnya masing-masing (bisa memakai Bayclin 1/2 sendok banding 1 liter air, atau karbol dan wipol 1 sendok banding 1 liter air). Warga masyarakat juga di himbau untuk tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak, jika harus keluar rumah wajib menggunakan masker, dan sering cuci tangan pakai sabun ataupun memakai handsanitiser. Ada yang sedikit beda kebijakan yang di ambil oleh Pemerintah Desa Baron terkait aturan tentang penutupan tempat ibadah. Pemdes Baron tetap mengijinkan tempat ibadah bagi wilayah lingkungan mushola/masjid zona hijau untuk melaksanakan peribadahan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat (Wajib pakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, dan membawa sajadah dari rumah masing-masing). “Kami punya pandangan lain terkait dengan peribadahan, sepanjang lingkungan mushola atau masjid tersebut zona hijau, tidak ada yang positif covid kami tetap perbolehkan untuk sholat berjamaah tentu dengan penerapan Protokol kesehatan secara ketat. Orang mau beribadah ke masjid tentunya dalam keadaan suci, mandi pakai sabun dan berwudhu, insyaAlloh melalui doa bersama yang dipanjatkan oleh para jamaah, desa Baron terhindar dari wabah corona ini,” tegas Sunoto, Kepala Desa Baron. (Tim)   Ket Photo : Kepala Desa Baron menyerahkan pamflet PPKM Darurat kepada Ketua RW 01 Dusun Jotang untuk ditempelkan di warung-warung dan tempat strategis lainnya.  
ENDIK EFFENDI (KAMITUWO III)    JONI SISWANTO (KAMITUWO II)    SURATNO (KEPALA SEKSI PELAYANAN)    NANANG ARI PURNOMO (SEKRETARIS DESA)    PUJI SUWITO (KAMITUWO I)    WIDARJI WIDHI WIDAYAT (KAUR PERENCANAAN)    SUNOTO (KEPALA DESA)    APRILLIA DEWI SAPUTRI (KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN)    KARIS TRIONO (KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN)    NOVITA PANCA ANDRIYANI (KAUR KEUANGAN)    MARTIN FITRI RAHARJO (KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM)