WEB LAMA
02 Juni 2021

PEMBANGUNAN RABAT JALAN MAKAM JOTANG

BARON Pasca dibentuknya pengurus Rukum Kematian (Rukem) makam Desa Baron dan disahkannya Peraturan Desa (Perdes) tentang Pedoman Pelayanan Pemakaman dan Perdes tentang Pungutan Pelayanan Pemakaman, pengurus makam jotang RW 01 Desa Baron segera melaksanakan kegiatan swadaya masyarakat berupa pembangunan rabat jalan makam dan pembongkaran cungkup makam yang sudah mulai rusak. Sutedjo, Ketua Pengurus Rukun Kematian Makam Jotang RW 01 Desa Baron mengatakan, sesuai dengan Perdes Pengelolaan Makam Desa, bahwa cungkup yang sudah mulai rusak boleh dilakukan pembongkaran. “Sesuai dengan tujuan diterbitkannya Perdes Pengelolaan makam bahwa untuk efisiensi areal tanah makam desa, warga dilarang mendirikan cukup dan pagar makam, disamping itu cungkup yang sudah mulai rusak boleh dilakukan pembongkaran. Kami telah selesai membongkar sekitar 15 cungkup yang sudah mulai rusak. Tentunya kami juga memberikan pemberitahuan terlebih dulu kepada pihak ahli waris sebelum kita lakukan pembongkaran,” terang Sutedjo. Disampaikannya, dengan adanya Perdes tentang Pungutan Pelayanan Pemakaman, Rukem Makam Jotang RW 01 Desa Baron sampai saat ini sudah menerima uang pungutan pelayanan pemakaman sekitar 5juta. Uang tersebut telah digunakan untuk pembangunan rabat jalan makam Jotang RW 01 Desa baron. “Alhamdulillah, kami secara swadaya telah melaksanakan kegiatan pembangunan rabat jalan makam Jotang, menggunakan anggaran dari hasil pungutan pelayanan pemakaman dan bantuan swadaya dari masyarakat,” lanjut Sutedjo. Sementara itu, Sunoto, Kepala Desa Baron Kecamatan Magetan mengatakan, saat ini kondisi makam desa Baron sudah mulai penuh. Perdes pengelolaan makam bertujuan untuk efisiensi penggunaan areal tanah makam yang ada, karena untuk alih fungsi lahan produktif menjadi tanah makam harus mengurus perijinan yang agak ribet. Warga dilarang membangun cungkup dan pagar makam agar areal makam bisa digunakan secara optimal. Sedangkan pungutan pelayanan pemakaman sepenuhnya untuk pemeliharaan tempat pemakaman desa. “Pungutan pelayanan pemakaman sepenuhnya di kelola oleh Rukun Kematian dan digunakan untuk pemeliharaan makam desa. Jadi tidak ada sepeserpun dana pungutan itu untuk kegiatan lain. Uang pungutan diterima bendahara desa selanjutnya langsung diserahkan ke pengurus Rukun Kematian,” ungkap Sunoto. (TIM)   Ket Photo : Rabat jalan yang baru selesai dibangun oleh Rukem Makam Jotang sangat membantu warga ketika mau mengantar jenazah menuju lokasi pemakaman.      Ket Photo : Pengurus Rukem Makam Jotang juga melakukan renovasi rumah tempat kereta jenazah dengan menambahi atap di sisi sebelah selatan rumah kereta jenazah.   Kett Photo : Pengurus Rukem Makam Jotang melakukan pembongkaran sejumlah 15 cungkup yang sudah mulai rusak.
ENDIK EFFENDI (KAMITUWO III)    JONI SISWANTO (KAMITUWO II)    SURATNO (KEPALA SEKSI PELAYANAN)    NANANG ARI PURNOMO (SEKRETARIS DESA)    PUJI SUWITO (KAMITUWO I)    WIDARJI WIDHI WIDAYAT (KAUR PERENCANAAN)    SUNOTO (KEPALA DESA)    APRILLIA DEWI SAPUTRI (KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN)    KARIS TRIONO (KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN)    NOVITA PANCA ANDRIYANI (KAUR KEUANGAN)    MARTIN FITRI RAHARJO (KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM)