04 Mei 2021
PEMDES WAJIB ANGGARKAN KEGIATAN PEMUTAKHIRAN DATA IDM BERBASIS SDG’S DESA
BARON Pemerintah Desa kembali harus melakukan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang kedua kalinya untuk menganggarkan kegiatan Pendataan IDM Desa Berbasis SDG’s. Perubahan APBDes yang pertama dilakukan untuk menganggarkan penanganan pandemi Covid-19 minimal 8 persen dari jumlah bantuan Dana Desa yang diterima.
“Sebenarnya, Pemdes Baron sudah menganggarkan penanganan pandemi Covid yang besarnya sudah mendekati angka 8 persen dari DD, tapi karena aturannya harus minimal 8 persen terpaksa kita harus mengikuti aturan yang ada. Kali ini kita harus melakukan refocusing lagi untuk menganggarkan kegiatan Pendataan IDM Desa Berbasis SDG’s. Kegiatan pendataan desa sebenarnya juga sudah kita anggarkan tapi masih sangat minim, untuk kegiatan pendataan IDM Desa Berbasis SDG’s masih kurang, sehingga harus kita lakukan refocusing APBDes lagi,” ujar Sunoto, Kepala Desa Baron.
Refocusing penganggaran Pendataan IDM Desa Berbasis SDG’s dilaksanakan berdasarkan perintah Kementerian Desa PDTT sesuai dengan Surat Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa PDTT nomor 30/PRI.00/IV/2021 Perihal Penegasan Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDG’s Desa tanggal 21 April 2021 dan Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pasal 18 ayat (2) yang menyebutkan bahwa komponen pendanaan kegiatan pemutakhiran data IDM berbasis SDG’s Desa terdiri atas dana pembekalan, dana transportasi, dana konsumsi, pembelian telepon genggam untuk operator desa, pulsa internet, dan kebutuhan pendanaan lainnya sesuai dengan kewenangan desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa (Musdes). (TIM)
Ket Photo : Musdes P-APBDes ke-2 untuk refocusing penganggaran kegiatan Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDG's Desa.
Ket Photo : Rapat Pra Musdes P-APBDes ke-2 yang dihadiri oleh BPD, Pemdes Baron, Camat Magetan, dan Pendamping Desa.