02 Maret 2021
SOSIALISASI PPKM BERBASIS MIKRO DAN PEMBENTUKAN POSKO PENANGANAN COVID-19 DI TINGKAT DESA
BARON Pandemi Covid-19 belum berakhir. Warga masyarakat yang terpapar virus corona masih relatif cukup banyak. Berkaitan dengan kondisi itu, Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/0619/BPD tanggal 10 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Viruse Desease 2019 (Covid-19). Pemerintah Kabupaten Magetan pun menindaklanjuti instruksi dari Pemerintah pusat tersebut dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Magetan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Pemerintah Desa Baron Kecamatan Magetan segera mengambil langkah dengan melaksanakan Musyawarah Desa tentang Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat RT.
“Sesuai instruksi dari Bupati Magetan melalui Camat Magetan, hari ini kita bentuk Satgas penanganan Covid-19 di tingkat RT. Salah tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap warganya yang mudik atau pulang kampung wajib melapor ke RT dan harus bisa menunjukkan surat sehat, jika yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat sehat maka wajib untuk memeriksakan diri ke puskesmas terdekat agar bisa dipastikan bahwa yang bersangkutan tidak membawa virus corona ke Desa Baron,” terang Sunoto, Kepala Desa Baron.
Dijelaskannya, selain itu Satgas penanganan Covid-19 juga bertugas untuk melakukan penyemprotan disinfektan secara kontinyu setiap akhir pekan sebagai usaha prenventif agar virus corona tidak mewabah ke Desa Baron.
“Kami telah menganggarkan 8 persen dari Dana Desa untuk kegiatan PPKM Berbasis Mikro dalam rangka penanganan Covid-19 ini di APBDES Tahun Anggaran 2021. Anggaran ini akan digunakan untuk pengadaan disinfektan, alat-alat kesehatan(Alkes), dan kebutuhan lainnya dalam rangka penanganan Covid ini,” lanjut Sunoto. (TIM)
Ket Photo : Musdes P-APBDES ke-1 refocusing penganggaran 8 persen Dana Desa untuk penanganan Covid-19 dan sosialisasi PPKM Berbasis Mikro.
Ket Photo : Pra Musdes P-APBDES ke-1 refocusing penganggaran 8 persen Dana Desa untuk penanganan Covid-19.