BARON BARON, MAGETAN – Usai menggelar Musdes Penetapan RKPDes 2027 dan Musdes Pembentukan Panitia Pengisian BPD masa keanggotaan 2027-2035, Pemdes Baron secara marathon langsung bersambung dengan menggelar Musdes Penetapan Hasil Pembaruan DTSEN melalui Proogram Guyub Rukun RT.
Setelah beberapa hari sebelumnya, RT melaksanakan musyawarah lingkungan di masing-masing untuk mencermati data penerima Bansos di lingkungannya yang diberikan oleh Pemdes Baron, hasil pencermatan tersebut di tuangkan dalam berita acara hasil musyawarah RT dalam rangka pembaruan DTSEN. Berita acara dari masing-masing RT berikut lampirannya berupa usulan penerima Bansos baru atau graduasi penerima Bansos kemudian di serahkan ke Pemdes Baron untuk dilakukan Verval ulang. Melalui operator SIKS-NG dilakukan pengecekan nama-nama yang diusulkan masuk dalam kategori desil atas atau desil bawah, Kalau nama yang di usulkan RT masuk kelompok desil bawah dan yang bersangkutan belum menerima Bansos, Pemdes Baron menindaklanjutinya untuk diusulkan sebagai KPM Penerima Bansos.
“Berita Acara Musdes Penetapan hasil pembaruan DTSEN melalui Program Guyub Rukun RT sudah kami serahkan ke kecamatan untuk selanjutnya di serahkan ke Dinsos. Nanti dari Dinsos akan menurunkan tim untuk dilakukan pengecekan lapangan, apakah nama-nama yang di usulkan sebagai KPM baru penerima Bansos memang kondisi social ekonominya layak mendapatkan bantuan,” terang Sunoto, Kades Baron. (TIM)