BARON, MAGETAN – Setelah di tetapkan dalam Musdes Pembentukan Panitia Pengisian BPD pada 28 September lalu, panitia pengisian BPD bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Baron melaksanakan rapat koordinasi membahas dan menyepakati rencana jadwal tahapan pengisian BPD masa keanggotaan 2027-2035 dan membahas dan menyepakati tata tertib (Tatib) pengisian BPD, Senin, 5 Oktober 2026, bertempat di kantor Desa Baron.
“Rencana jadwal tahapan pengisian BPD dan Tatib Pengisian BPD yang telah kita sepakati antara panitia dan Pemdes Baron mengacu pada Perbup 43 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian BPD dan Keputusan Bupati Magetan Nomor 100.3.4.2/256/kept./403.013/2026 tentang penetapan petunjuk teknis pengisian anggota BPD masa keanggotaan 2027-2035,” terang Nanang Ari Purnomo, Ketua Panitia Pengisian BPD Desa Baron.
Dikatakannya, sesuai petunjuk Dinas PMD Kabupaten Magetan, jadwal tahapan pengisian BPD bisa mengacu kepada Surat Keputusan Bupati Magetan, tetapi dalam pelaksanaannya menyesuaikan dan fleksibel saja. “Sesuai arahan Kabid Pemerintahan DInas PMD Magetan, jadwal tahapan pengisian BPD pada lampiran surat keputusan Bupati Magetan hanya sebagai contoh saja, pelaksanaannya fleksibel saja, yang penting targetnya akhir tahun ini atau desember 2026 panitia pengisia BPD telah selesai melaksanakan tugasnya dan melaporkan hasil pengisian BPD kepada Kepala Desa,” lanjutnya.
“Sesuai jadwal tahapan pengisian BPD Desa Baron yang telah disepakati, mulai hari ini Kamis, 8 Oktober dimulai tahapan sosialisasi pengisian BPD 2027-2035. Sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa Baron dengan mengundang seluruh Kelembagaan Desa, BPD, RT, RW, dan PKK. Sampai tanggal 16 Oktober jika ada arisan RT, RW, atau paguyuban sinoman, panitia pengisian BPD siap untuk di undang sebagai narasumber jika masih diperlukan sosialisasi langsung ke masyarakat. Atau warga yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota BPD bisa datang langsung ke secretariat panitia pengisian BPD di Kantor Desa Baron,” lanjutnya. (TIM)