Website Resmi
Desa Baron - Kecamatan Magetan
Jln. Gubernur Suryo no. 8 Desa Baron, Kec. Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur 63319
Sistem Informasi Desa & Kelurahan Kabupaten Magetan
Kelola dan akses informasi desa/kelurahan melalui SIDESKEL Kabupaten Magetan .

RELOKASI TPST KE SAWAH BLOK BENGKOK

12 Mei 2026 • Anonim • 13 kali dibaca
0
RELOKASI TPST KE SAWAH BLOK BENGKOK
Klik gambar untuk memperbesar

BARON Kurang optimalnya tata kelola sampah di Desa Baron telah menjadi permasalahan social yang harus segera mendapatkan jalan keluar. Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang berada di tengah permukiman yang sudah berfungsi untuk pemilahan dan penampungan sementara sampah sudah menimbulkan bau menyengat. Kondisi bau sampah ini telah di keluhkan warga sekitar TPST, khususnya warga Dusun Kwagean dan Dusun Jetis Desa Baron.

“Sampah sudah terlihat menggunung, berserakan bahkan sampai di luar TPST. Beberapa hari terlihat sampah yang berada di kontainer tidak segera dibuang ke TPA, selain itu, sampah juga terlihat berserakan di luar TPST, hal itu menimbulkan bau yang menyengat. Kami warga kwagean meminta agar TPST segera di pindah, kami tidak mau menjadi tempat sampah warga sedesa Baron. Kalau tidak segera dipindah, TPST akan kami tutup sepihak,” ujar perwakilan warga masyarakat Dusun Kwagean yang di sampaikan melalui Parmin, Ketua RT 2 RW 1 Dusun Kwagean Desa Baron.

Sementara itu, Pemerintah Desa sudah mencari berbagai solusi agar TPST segera di pindah ke sawah blok bengkok agar jauh dari permukiman warga. Melalui jalur Pokkir DPR RI, Pemdes Baron sebenarnya telah mendapatkan plotting anggaran dari APBN sebesar 600 juta. Tetapi pada saat di lakukan survey oleh tim dari Dinas PUPR Propinsi Jawa Timur, lahan sawah yang diusulkan untuk relokasi pemindahan TPST masuk wilayah Lahan Sawah Dilindungi (LSD), tidak bisa dilakukan alih fungsi lahan atau pengeringan, sehingga tidak bisa realisasi bantuan 600 juta dari APBN tersebut.

:Kami sudah berupaya mencari anggaran untuk bisa membangun TPST di sawah blok bengkok, tapi terkendala lahan masuk wilayah LSD, Dinas PUPR tidak acc apabila menggunakan lahan tersebut,” terang Sunoto, Kepala Desa Baron.

Meskipun terkendala anggaran, Pemdes Baron tetap mengupayakan agar TPST bisa segera relokasi ke tempat lain. “Tahun anggaran 2027, kita akan tetap anggarkan menggunakan Dana Desa agar TPST segera bisa di relokasi, minimal kita buatkan tempat untuk memindah container sampah agar tidak berada di permukiman penduduk,” lanjut Sunoto. (TIM)