BARON – Pemerintah Desa Baron secara resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun Anggaran 2025. Musyawarah Desa (Musdes) penetapan ini dihadiri langsung oleh Forkopimca Kec. Magetan, Senin (30/03).
Bertempat di balai desa, agenda rutin ini juga diikuti oleh Kepala Desa Baron, jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), hingga seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT).
Dalam sambutannya, Camat Magetan memberikan sedikit evaluasi terhadap penyusunan LPPD Desa Baron. "Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa tidak hanya laporan realisasi atau Laporan Pertangunggjawaban saja, tapi secara menyeluruh semua kegiatan pemerintah desa.," ujar Camat Magetan di hadapan para peserta musyawarah.
"Kita nanti akan segera adakan Bintek penyusunan LPPD," tambahnya.
Setelah mendengar paparan laporan dan arahan dari kecamatan, pimpinan musyawarah melemparkan forum untuk pengambilan keputusan. Berdasarkan hasil kesepakatan kolektif, seluruh peserta yang hadir menyatakan setuju atas rancangan LPPD yang diajukan.
Penetapan Perdes LPPD 2025 kemudian dilakukan secara resmi dengan penandatanganan Berita Acara Musdes oleh Kepala Desa Baron bersama Ketua BPD Desa Baron. (TIM)