BARON – Pemerintah Desa Baron menggelar sosialisasi penting terkait Peraturan Desa (Perdes) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Pertemuan yang berlangsung di balai desa ini menjadi sorotan karena membawa kabar kurang menggembirakan terkait kondisi keuangan desa di tahun 2026.
Sunoto, Kepala Desa Baron menjelaskan bahwa poin utama dari penyusunan APBDes 2026 adalah adanya pemangkasan anggaran Dana Desa (DD) secara besar-besaran oleh pemerintah pusat. Kondisi ini memaksa Pemerintah Desa Baron untuk melakukan penyesuaian skala prioritas secara ekstrem. Beberapa dampak nyata dari kebijakan ini di antaranya adalah Rasionalisasi Program, Pengurangan volume pembangunan fisik yang sebelumnya telah direncanakan. Yang kedua adalah Efisiensi Belanja Operasional, Pengetatan anggaran operasional kantor desa. Dan dampak yang paling dirasakan oleh pemerintah desa Baron adalah ketidakmampuan menganggarkan Siltap (Penghasilan Tetap) Kepala Desa dan Perangkat Desa sebanyak 12 bulan selama satu tahun anggaran.
“Saat ini kami hanya mampu menganggarkan 9 bulan saja sampai dengan bulan september untuk Siltap Kades dan Perangkat Desa, sementara bulan oktober, nopember dan desember belum kita anggarkan. Hal ini dampak dari pengurangan Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP),” terang Sunoto pada saat Musrenbangdes tahun 2026 di Balai Desa Baron.
Kami berharap, lanjut Sunoto, Pemerintah Kabupaten Magetan segera memberikan solusi dengan kondisi desa seperti ini, akibat dampak adanya Program Strategis Nasional (PSN) pembangunan KDMP yang menggunakan Dana Desa ini.
Sementara itu, banyak usulan kegiatan pembangunan yang sementara waktu harus ditunda dulu karena dampak pemangkasan dari Dana Desa. Pemerintah Desa Baron berupaya bisa mendapatkan sumber anggaran lain untuk bisa merealisasikan usulan kegiatan dari masyarakat, misalnya permintaan untuk segera merelokasi TPST yang berada di tengah permukiman di RW 01 Desa Baron untuk segera dipinndah di sawah blok bengkok yang cukup jauh dari permukiman warga. “Kami mencoba mencari solusi dengan mengusulkan kegiatan pembangunan TPS 3R melalui jalur Pokok pokok Pikiran (Pokkir) anggota Dewan,” pungkasnya. (Tim)