22 Desember 2021
DIKLAT APARATUR PEMERINTAH DESA DAN KELEMBAGAAN DESA BARON
BARON Peraturan perundang-undangan yang mengatur desa sangat dinamis, bahkan setiap tahun keluar peraturan baru yang mengatur tentang sistem pengelolaan keuangan desa. Untuk itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa agar bisa mengikuti update peraturan yang ada. Pemerintah Desa Baron Kecamatan Magetan mengadakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) peningkatan kapasitas aparatur desa dan kelembagaan desa, Rabu(22 Desember 2022) di balai desa Baron, dengan mendatangkan Kepala Dinas PMD, Eko Muryanto sebagai narasumber.
Eko Muryanto, dalam paparan materi diklatnya menjelaskan, bahwa 40% dari Dana Desa harus digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga miskin yang terdampak pandemi Covid-19. “Kriteria miskin menggunakan Perbup nomor 13 tahun 2019 tentang kriteria kemiskinan di kabupaten Magetan,” jelasnya.
Dikatannya, selain 40% Dana Desa untuk BLT, prioritas penggunaan Dana Desa lainnya adalah untuk penanganan Covid-19 sebesar 8% dari total Dana Desa yang di terima desa Baron pada tahun 2022. “Selain untuk BLT DD dan penanganan Covid-19, dana desa juga harus di anggarkan untuk kegiatan ketahanan pangan dan hewani minimal 20% dari total dana desa yang diterima desa Baron,” lanjut Eko Muryanto.
Sementara itu, Visco, Sekcam Kecamatan Magetan yang juga sebagai pemateri dalam kegiatan diklat memaparkan tugas pokok dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur pemerintahan desa.
Sunoto, Kepala Desa Baron berharap dengan adanya kegiatan diklat peningkatan kapasitas aparatur desa ini, perangkat desa, BPD, maupun kelembagaan desa bisa memahami tupoksinya masing-masing sehingga roda pemerintahan di desa Baron bisa berjalan lancar. (TIM)