WEB LAMA
06 September 2021

DINAS PMD GELAR BINTEK PEMBINAAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI DESA

BARON Meski di tengah situasi pandemi dan saat ini Kabupaten Magetan berstatus PPKM Level 4, Dinas PMD ( Pemberdayaan Masyarakat Desa) tetap menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) Pembinaan Pengelolaan Administrasi Desa yang di ikuti oleh 207 orang Sekretaris Desa sekabupaten Magetan dan 18 orang Kasi Pemerintahan Kecamatan sekabupaten Magetan. “Meski situasi masih dalam kondisi pandemi covid, dan Kabupaten Magetan masuk kategori PPKM level 4, kami harus tetap melaksanakan pertemuan offline dalam rangka pelaksanaan Bintek Pembinaan Administrasi Desa yang di ikuti oleh 207 Sekdes sekabupaten Magetan. Pertemuan offline ini harus tetap kita lakukan karena banyaknya regulasi atau produk hukum baru yang mengatur tentang desa. Kami Dinas PMD sudah meminta ijin kepada Bupati Magetan untuk pelaksanaan Bintek ini,” terang Eko Muryanto, Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan kepada Jatim Hari Ini.com. Dikatakan Eko Muryanto, untuk menghindari konsentrasi berkumpulnya banyak orang dari 207 desa sebagai peserta Bintek, Dinas PMD memecah pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi beberapa tempat, masing-masing di ikuti oleh 2 sampai dengan 3 kecamatan, sehingga tidak terjadi penumpukan massa peserta Bintek. “Seperti misalnya hari ini, kita laksanakan Bintek di Balai Desa Milangasri Kecamatan Panekan ini, diikuti oleh 21 desa dari 2 kecamatan, yakni kecamatan Magetan dan kecamatan Panekan. Nanti hari berikutnya akan kita laksanakan Bintek serupa di kecamatan lain,” lanjutnya. Dijelaskan Eko Muryanto, mulai tahun anggaran 2021 ini, setiap desa wajib paparan kepada camat di akhir tahun anggaran tentang kegiatan yang di kelola oleh desa selama tahun anggaran 2021, beberapa hal yang harus ada dalam paparan desa antara lain kegiatan yang di kelola apa saja, anggaran kegiatannya berapa, dan masih ada Sisa Lebih Penggunaan Anggaran(Silpa) atau tidak, mana yang sudah di kerjakan, sedang di kerjakan, ataupun yang belum di kerjakan. Disamping itu, Masih menurut Eko Muryanto, Pendirian dan pengelolaan BUMDES harus terdaftar dan berbadan hukum. Setelah pendirian Bumdes yang dilakukan melalui Musyawarah Desa(Musdes) dan dituangkan dalam Berita Acara Musdes, Peraturan Desa(Perdes) tentang Pendirian Bumdes, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bumdes, dan Program Kerja Bumdes, selanjutnya Pemerintah Desa harus mendaftarkan Bumdes dalam Sistem Informasi Desa (SID) Kementerian Desa (Kemendes) yang telah terkoneksi dengan Kemenkumham. Setelah di setujui oleh Kemendes, Bumdes yang telah terdaftar di SID tersebut akan mendapatkan sertifikat pendaftaran badan hukum Bumdes melalui surat elektronik atau email. Setelah memiliki badan hukum, misalkan Bumdes memiliki unit usaha pembuatan dan penjualan pupuk organik harus mengurus perijinan tentang pembuatan dan penjualan pupuk organik. Sehingga jika unit usaha dagang pupuk organik ini sudah beroprasional tidak muncul permasalahan hukum. (Tim)
ENDIK EFFENDI (KAMITUWO III)    JONI SISWANTO (KAMITUWO II)    SURATNO (KEPALA SEKSI PELAYANAN)    NANANG ARI PURNOMO (SEKRETARIS DESA)    PUJI SUWITO (KAMITUWO I)    WIDARJI WIDHI WIDAYAT (KAUR PERENCANAAN)    SUNOTO (KEPALA DESA)    APRILLIA DEWI SAPUTRI (KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN)    KARIS TRIONO (KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN)    NOVITA PANCA ANDRIYANI (KAUR KEUANGAN)    MARTIN FITRI RAHARJO (KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM)